|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
04 September 2010
|
|
KPU Diminta
Segera Laksanakan Putusan MK |
Tomohon, KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon diminta
untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan ulang di
Kelurahan Wailan dan perhitungan ulang kertas suara,
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami minta putusan MK di-laksanakan secepatnya.
Kalau bisa sebelum Idul Fitri coblos ulang di Wailan
sudah dilaksa-nakan. Demikian juga dengan
perhitungan ulang,” kata Yody Taroreh, salah satu
aktifis To-mohon, Jumat (03/09).
Menurut dia, mempercepat pelaksanaan pemilihan dan
penghitungan ulang perlu dila-kukan guna menjaga
stabilitas keamanan. “Jika pemilihan dan
penghitungan ulang ber-larut-larut, saya khawatir
akan memicu tensi politik menjadi panas yang pada
gili-rannya dapat mengganggu stabilitas keamanan,”
ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU To-mohon Joudy Sangari
melalui Ketua Divisi Teknis Pemiluka-da Beldy Tombeg
memastikan akan memaksimalkan waktu yang diberikan
MK yakni 60 hari. “Jika tak ada aral melin-tang,
Sabtu besok (hari ini, red) lima komisioner akan
segera menggelar rapat pleno untuk membahas
pemilukada, teruta-ma mengenai jadwal dan ber-bagai
kebutuhan lainnya,” ka-ta Tombeg.
Ia mengatakan, yang paling utama juga adalah
melakukan kordinasi dengan pihak PPK, PPS, KPPS di
Kelurahan Wai-lan terkait persiapan pemili-han
ulang. “Meski amar putu-san MK belum kami terima,
namun kami tetap harus mela-kukan persiapan,”papar
dosen Politeknik ini.
Seperti diketahui, MK mem-batalkan hasil pleno KPU
Kota Tomohon yang menetapkan pa-sangan Jefferson
RumajarJim-my Eman sebagai pemenang pemilukada. MK
memerintah-kan KPU untuk melaksanakan penghitungan
ulang suara dan pencoblosan ulang khusus di
Kelurahan Wailan.(bly)
|
|