|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
03 September 2010
|
|
Kairupan:
Turun Eselon
Bukan Karena Sanksi Disiplin
|
Amurang, KOMENTAR
Status kepangkatan Plt Sekdakab Minsel Drs MC
Kairupan MSi baru saja diturunkan dari eselon IIA
menjadi IIB. Bila mengacu isi PP Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS, Kairupan dianggap kena sanksi
disiplin terberat sehingga hukumannya adalah
penurunan jabatan.
Terkait informasi ini, Kairupan saat diwawancarai
Kamis (02/09) buru-buru langsung mengklarifikasinya.
Kata dia, penurunan eselon yang dialaminya bukan
karena menerima sanksi disiplin seorang PNS.
“Saya tidak kena sanksi disiplin PNS. Saya ini
bekerja profesional bahkan di propinsi mendapat WTP
dari pemeriksaan BPK soal keuangan pemprop. Jadi,
sekali lagi, saya tegaskan bukan karena sanksi,”
ujar Kairupan kemarin.
Lanjutnya, turunnya eselon miliknya semata-mata
karena mematuhi aturan perundang-undangan. Di mana
sebelum menjabat Plt Sekdakab, dirinya diharuskan
menjabat jabatan eselon IIB di pemerintahan tersebut
dalam hal ini sebagai staf ahli bupati bidang sosial
kemasyarakatan.
Jelasnya alur proses jabat-annya yang diturunkan
men-jadi pejabat eselon IIB didapat lewat SK bupati,
kemudian diperbantukan sebagai pelaksana tugas (Plt)
Sekdakab me-lalui surat perintah (sprint) gubernur.
“Jadi karena saya saat ini sebagai Plt Sekdakab maka
eselon saya adalah IIA,” tambahnya.
Kairupan juga mengaku bahwa kehadiranya di Minsel
untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di
pemerintahan yang menurut opini BPK tahun-tahun
sebelumnya disclaimer. “Saya ini datang di Minsel
memiliki tugas khusus untuk memperbaiki pengelolaan
keuangan di Minsel agar menjadi lebih baik lagi,”
tutup Kairupan.
Sejumlah pejabat saat di-mintai tanggapan mengakui
bahwa penurunan eselon diakibatkan karena sanksi
berat sebagai PNS. “Iya, kalau PP Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS, itu adalah salah satu
bentuk sanksi terberat yakni penurunan eselon,” ujar
sejumlah pejabat yang meminta namanya tidak
dikorankan.(mon)
|
|