HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

04 Februari 2012

Curi Kelapa, Enam Warga Tateli Terancam Enam Bulan Penjara


Manado, KOMENTAR
Enam warga Tateli, ma-sing-masing JL alias Joppi (63), KL alias Tansi (61), EL alias Ester (58), SL alias Evi (57), HL alias Helena (54), dan NL alias Noni (52) ter-ancam enam tahun penjara. Hal ini sesuai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodorus Rumampuk SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (02/02) lalu. Ke enam terdakwa di-dakwa mencuri 1500 buah kelapa di kebun milik kor-ban Drs Harley Weku MM AK.
Sebagaimana dakwaan JPU, disebutkan aksi pencu-rian yang dilakukan para terdakwa terjadi Senin 18 Februari 2008 sekitar jam 16.00 Wita. Bermula ketika korban mendengar informa-si ada pencurian kelapa di kebun seluas 6000 M2 dari Yan Salaula. Di mana 1500 buah kelapa yang dipetik Yan diambil oleh enam ter-dakwa. Pelak saja hal ter-sebut membuat korban ma-rah, akan tetapi ribuan buah kelapa terlanjur dijual oleh para terdakwa untuk dibuat-kan kopra.
Akibat perbuatan para ter-dakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Sementara itu, menurut keterangan enam terdakwa, mereka mengambil 1500 buah kelapa tersebut, lan-taran sebelumnya sebagai pemilik tanah, mereka telah mengadaikan tanah yang ditumbuhi pohon kelapa kepada korban. Akan tetapi, korban belum melunasi uang gadai kelapa tersebut dan hanya memberikan uang panjar saja.
Meski demikian, JPU tetap menjerat perbuatan terdak-wa dengan dakwaan Primair, Pasal 363 ayat( 1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pen-curian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin