|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
04 Februari 2012
|
|
Curi Kelapa, Enam
Warga Tateli Terancam Enam Bulan Penjara |
Manado, KOMENTAR
Enam warga Tateli, ma-sing-masing JL alias Joppi
(63), KL alias Tansi (61), EL alias Ester (58), SL
alias Evi (57), HL alias Helena (54), dan NL alias
Noni (52) ter-ancam enam tahun penjara. Hal ini
sesuai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Theodorus Rumampuk SH MH, dalam sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (02/02) lalu.
Ke enam terdakwa di-dakwa mencuri 1500 buah kelapa
di kebun milik kor-ban Drs Harley Weku MM AK.
Sebagaimana dakwaan JPU, disebutkan aksi pencu-rian
yang dilakukan para terdakwa terjadi Senin 18
Februari 2008 sekitar jam 16.00 Wita. Bermula ketika
korban mendengar informa-si ada pencurian kelapa di
kebun seluas 6000 M2 dari Yan Salaula. Di mana 1500
buah kelapa yang dipetik Yan diambil oleh enam
ter-dakwa. Pelak saja hal ter-sebut membuat korban
ma-rah, akan tetapi ribuan buah kelapa terlanjur
dijual oleh para terdakwa untuk dibuat-kan kopra.
Akibat perbuatan para ter-dakwa, korban mengalami
kerugian sekitar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta
Rupiah).
Sementara itu, menurut keterangan enam terdakwa,
mereka mengambil 1500 buah kelapa tersebut,
lan-taran sebelumnya sebagai pemilik tanah, mereka
telah mengadaikan tanah yang ditumbuhi pohon kelapa
kepada korban. Akan tetapi, korban belum melunasi
uang gadai kelapa tersebut dan hanya memberikan uang
panjar saja.
Meski demikian, JPU tetap menjerat perbuatan
terdak-wa dengan dakwaan Primair, Pasal 363 ayat( 1)
ke-4 KUHP tentang tindak pidana pen-curian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
bersekutu.(uly)
|
|