HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

04 September 2010

Meski dengan catatan
PDIP Legowo Atas Kemenangan SHS-DK


Manado, KOMENTAR
Keputusan Mahkamah Kon-stitusi (MK) terhadap gugatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, yang mempertegas kemenangan pasangan, Drs Sinyo Harry Sarundajang dan Drs Djou-hari Kansil MPd (SHS-DK), diterima dengan legowo PDIP Sulut. Alasannya, keputusan MK final dan merupakan ba-gian penegakkan demokrasi di Negara ini.
“Kami dengan menjunjung tinggi Azas Demokrasi menya-takan menerima putusan MK yang kami nilai sudah final. Dan keluarga besar PDIP Su-lut menyatakan selamat kepa-da SHS-DK sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2010-2015,” ujar Ke-tua dan Sekretaris DPD PDIP, Freddy Harry Sualang dan Frangky Wongkar SH dalam rilisnya kepada sejumlah me-dia, Jumat (03/09) kemarin.
Namun dalam surat kete-rangan pers itu, PDIP tetap memberikan beberapa catatan merah pelaksanaan demokrasi pada Pemilukada Sulut. Anta-ranya, catatan terhadap lem-baga penyelenggara Pemilu-kada, yakni KPU dan seluruh penyelenggara pemilukada di bawahnya dan yang terkait. Dengan harapan, ke depan semua harus berjalan sama-sama, baik KPU, para kandidat, Panwas, pihak keamananan dan masayarakat sebagai pemi-lih, menuju pemilukada yang luber dan jurdil serta demo-kratis.
Selain itu, PDIP menyarankan agar pendanaan operasio-nalisasi KPU daerah diambil dari APBN. Sehingga nantinya KPUD tidak bergantung pada pemerintah daerah. Begitu pun dengan pelanggaran dan kecu-rangan dalam Pemilukada, yang kebanyakan modus ope-randinya memiliki substansi sama. Yaitu diduga inheren de-ngan keinginan incumbent.
“Jadi apabila Incumbent kembali akan maju, maka anggaran Pemilukada yang diambil di APBD, diduga akan menjadi alat bargaining kola-borasi antara otoritas pemi-lukada dengan Pemda untuk memenangkan incumbent,” tandas Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Djenri Keintjem SH MH.
Untuk itu, PDIP mengha-rapkan, kedepan batas waktu pengunduran diri incumbent, jika ingin kembali mencalonkan diri untuk kedua kalinya juga harus lebih dipertegas jauh sebelum tahapan awal pemi-lukada dimulai, atau minimal enam bulan.
“Tapi yang menjadi catatan baik, sikap dan upaya yang dilakukan para kandidat de-ngan membawa pelanggaran dan kecurangan ke ranah hukum di lembaga MK. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap pembangunan demo-krasi dan membuktika kedewa-saan berpolitik masyarakat Sulut,” terang Ketua Fraksi PDIP Deprop Sulut ini.(dav)
 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin