|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
04 September 2010
|
|
Meski dengan catatan
PDIP Legowo Atas Kemenangan SHS-DK
|
Manado, KOMENTAR
Keputusan Mahkamah Kon-stitusi (MK) terhadap gugatan
Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, yang
mempertegas kemenangan pasangan, Drs Sinyo Harry
Sarundajang dan Drs Djou-hari Kansil MPd (SHS-DK),
diterima dengan legowo PDIP Sulut. Alasannya,
keputusan MK final dan merupakan ba-gian penegakkan
demokrasi di Negara ini.
“Kami dengan menjunjung tinggi Azas Demokrasi
menya-takan menerima putusan MK yang kami nilai
sudah final. Dan keluarga besar PDIP Su-lut
menyatakan selamat kepa-da SHS-DK sebagai gubernur
dan wakil gubernur terpilih periode 2010-2015,” ujar
Ke-tua dan Sekretaris DPD PDIP, Freddy Harry Sualang
dan Frangky Wongkar SH dalam rilisnya kepada
sejumlah me-dia, Jumat (03/09) kemarin.
Namun dalam surat kete-rangan pers itu, PDIP tetap
memberikan beberapa catatan merah pelaksanaan
demokrasi pada Pemilukada Sulut. Anta-ranya, catatan
terhadap lem-baga penyelenggara Pemilu-kada, yakni
KPU dan seluruh penyelenggara pemilukada di bawahnya
dan yang terkait. Dengan harapan, ke depan semua
harus berjalan sama-sama, baik KPU, para kandidat,
Panwas, pihak keamananan dan masayarakat sebagai
pemi-lih, menuju pemilukada yang luber dan jurdil
serta demo-kratis.
Selain itu, PDIP menyarankan agar pendanaan
operasio-nalisasi KPU daerah diambil dari APBN.
Sehingga nantinya KPUD tidak bergantung pada
pemerintah daerah. Begitu pun dengan pelanggaran dan
kecu-rangan dalam Pemilukada, yang kebanyakan modus
ope-randinya memiliki substansi sama. Yaitu diduga
inheren de-ngan keinginan incumbent.
“Jadi apabila Incumbent kembali akan maju, maka
anggaran Pemilukada yang diambil di APBD, diduga
akan menjadi alat bargaining kola-borasi antara
otoritas pemi-lukada dengan Pemda untuk memenangkan
incumbent,” tandas Wakil Ketua DPD PDIP Sulut,
Djenri Keintjem SH MH.
Untuk itu, PDIP mengha-rapkan, kedepan batas waktu
pengunduran diri incumbent, jika ingin kembali
mencalonkan diri untuk kedua kalinya juga harus
lebih dipertegas jauh sebelum tahapan awal
pemi-lukada dimulai, atau minimal enam bulan.
“Tapi yang menjadi catatan baik, sikap dan upaya
yang dilakukan para kandidat de-ngan membawa
pelanggaran dan kecurangan ke ranah hukum di lembaga
MK. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap
pembangunan demo-krasi dan membuktika kedewa-saan
berpolitik masyarakat Sulut,” terang Ketua Fraksi
PDIP Deprop Sulut ini.(dav)
|
|