|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
04 September 2010
|
|
Segera disampaikan ke
Kemendagri
Pemprop Usulkan Penetapan Gubernur Terpilih
|
Manado, KOMENTAR
Keputusan Mahkamah Kon-stitusi (MK) yang menyatakan
kemenangan calon gubernur terpilih Drs Sinyo Harry
Sa-rundajang dan wakil guber-nur terpilih Drs
Djouhari Kan-sil MPd ditindaklanjuti de-ngan
menyampaikan usulan penetapan ke Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
Diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas
Setdaprop Sulut Drs Roy Tumiwa MPd, usulan
pene-tapan akan disampaikan Senin (06/09) mendatang.
“Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka sebagai
pemerintah, akan kita tin-daklanjuti dengan
menyam-paikan proses pelantikan ke Kemendagri,”
katanya kepada wartawan, Jumat (03/09).
Dalam pengusulan peneta-pan gubernur terpilih
ter-sebut, dikatakan Tumiwa akan dilampirkan
sebanyak 24 berkas. Antara lain yang meliputi awal
pendaftaran partai, Laporan Harta Ke-kayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga keputusan MK.
“Semua berkas itu akan disertakan dalam pengusulan
penetapan gubernur terpilih,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan keputusan MK, Tumiwa
me-ngatakan bahwa hal itu me-rupakan proses
normatif. Karenanya sebagai warga negara yang sadar
terhadap mekanisme yang ada agar menghormatinya.
“Marilah kita hormati keputusan MK ini,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai keputusan MK yang
mene-tapkan sejumlah kabupaten/kota untuk melakukan
proses perhitungan suara ulang maupun pemilukada
ulang, dikatakannya kiranya akan menjadi proses
pembelajaran yang berharga. Bahkan sa-ngat
diharapkan dalam proses ini, tidak lagi dibarengi
de-ngan gugat-menggugat. Ka-rena dampaknya pasti
men-jadi tidak baik.
“Karena itu apa yang sudah terjadi diharapkan tidak
lagi terulang. Hal ini menjadi proses pembelajaran,”
tan-dasnya sembari menambah-kan bahwa para penjabat
yang ditugaskan di kabu-paten/kota masih memiliki
tenggat waktu yang cukup lama.
Sehingga dengan adanya tambahan waktu, hal itu tidak
mempengaruhi keberadaan para penjabat.(eda)
|
|