HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

04 September 2010

Segera disampaikan ke Kemendagri
Pemprop Usulkan Penetapan Gubernur Terpilih


Manado, KOMENTAR
Keputusan Mahkamah Kon-stitusi (MK) yang menyatakan kemenangan calon gubernur terpilih Drs Sinyo Harry Sa-rundajang dan wakil guber-nur terpilih Drs Djouhari Kan-sil MPd ditindaklanjuti de-ngan menyampaikan usulan penetapan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprop Sulut Drs Roy Tumiwa MPd, usulan pene-tapan akan disampaikan Senin (06/09) mendatang. “Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka sebagai pemerintah, akan kita tin-daklanjuti dengan menyam-paikan proses pelantikan ke Kemendagri,” katanya kepada wartawan, Jumat (03/09).
Dalam pengusulan peneta-pan gubernur terpilih ter-sebut, dikatakan Tumiwa akan dilampirkan sebanyak 24 berkas. Antara lain yang meliputi awal pendaftaran partai, Laporan Harta Ke-kayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga keputusan MK. “Semua berkas itu akan disertakan dalam pengusulan penetapan gubernur terpilih,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan keputusan MK, Tumiwa me-ngatakan bahwa hal itu me-rupakan proses normatif. Karenanya sebagai warga negara yang sadar terhadap mekanisme yang ada agar menghormatinya. “Marilah kita hormati keputusan MK ini,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai keputusan MK yang mene-tapkan sejumlah kabupaten/kota untuk melakukan proses perhitungan suara ulang maupun pemilukada ulang, dikatakannya kiranya akan menjadi proses pembelajaran yang berharga. Bahkan sa-ngat diharapkan dalam proses ini, tidak lagi dibarengi de-ngan gugat-menggugat. Ka-rena dampaknya pasti men-jadi tidak baik.
“Karena itu apa yang sudah terjadi diharapkan tidak lagi terulang. Hal ini menjadi proses pembelajaran,” tan-dasnya sembari menambah-kan bahwa para penjabat yang ditugaskan di kabu-paten/kota masih memiliki tenggat waktu yang cukup lama.
Sehingga dengan adanya tambahan waktu, hal itu tidak mempengaruhi keberadaan para penjabat.(eda)
 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin