HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Headline News

04 Februari 2012

Ditetapkan tersangka, kena cekal, terancam 5 tahun dibui
KPK: Angie Segera Ditahan


Jakarta, KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mene-tapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Jumat (03/02) kemarin. Mantan Putri Indonesia asal Sulut itu akan segera ditahan setelah pemberkasan selesai.
“Tidak ada tersangka KPK yang tidak kita tahan. Kita sedang menunggu pember-kasan-pemberkasan, sete-lah itu dia (Angie, red) kami tahan!” tegas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (03/02) kemarin.
Angelina Sondakh dijerat de-ngan pasal penyuapan terkait ka-sus wisma atlet. Namun dia di-juga dikenakan pasal alternatif bila suap itu tidak terbukti. An-caman hukumannya lima tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pem-berantasan tindak pidana korupsi,” tukas Samad.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, “Setiap orang yang melakukan tin-dak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hu-kum Pidana, dipidana de-ngan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau den-da paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling ba-nyak Rp 250.000.000,00”
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam ka-sus tersebut, Abraham eng-gan menjelaskannya. Ter-masuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan Puteri Indonesia tersebut. “Dia diduga mene-rima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jaba-tannya,” ungkapnya.
DICEKAL
KPK juga melayangkan surat kepada Kemenkum HAM untuk mencekal Ange-lina Sondakh (Angie) dan I Wayan Koster. Cekal atas keduanya dimohonkan un-tuk jangka waktu satu ta-hun. “Surat yang ditanda-tangani Ketua KPK, Abra-ham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilaku-kan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu) ta-hun, kepada Angelina Son-dakh dan Wayan Koster,” kata Wamenkum HAM, Den-ny Indrayana, dalam pesan singkatnya dikutip detik.com, Jumat (03/02) kemarin. Atas permintaan dari KPK tersebut, Denny langsung menindaklanjutinya. “Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melak-sanakannya efektif mulai hari ini,” imbuh Denny.
Koster yang merupakan politikus PDIP disebut me-nerima uang dollar atas per-setujuan M Nazaruddin ter-kait proyek universitas. Sedangkan Angie yang ber-asal dari Demokrat, me-nurut Nazar, pernah me-ngaku telah menerima duit dari proyek wisma atlet di depan para petinggi Partai Demokrat (PD).
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin merespons penetapan Ange-lina Sondakh sebagai ter-sangka kasus suap Kemen-pora. Amir menegaskan Angie tak lagi pengurus PD. “Sudah ada standard tetap bagi setiap kader PD yang berada dalam posisi ter-sangka untuk kasus korup-si yaitu pemberhentian dari status pengurus PD,” tegas Amir.
Sedangkan statusnya di DPR RI, Angie belum dinon-aktifkan.
“Pertama kita prihatin ada rekan kita terkena musibah. Kan Angie tidak merasa bersalah. Kami juga akan mempersiapkan penasehat hukum sebagai empati kami kepada rekan kami,” ujar Wakil Ketua FPD DPR, Su-tan Bathoegana.
Menurut Sutan, Angie akan ngantor seperti biasa. Sam-pai Angie ditahan oleh KPK. “Ini kan tersangka. Dia ma-sih ngantor dia, belum di-nonaktifkan dia. Kalau dia nanti seperti Bu Wa Ode su-dah ditahan baru kita non-aktifkan jadi anggota dewan sampai status hukumnya selesai. Karena kalau tidak dinonaktifkan nanti dia melanggar UU, dia dipecat,” kata Sutan.
Terkait pemecatan Angie, lanjutnya, dari DPR me-nunggu inkrah.”Beliau ma-sih tetap jadi anggota dewan sebelum inkrah. Inkrah saja kalau PK dia masih punya hak sebagai anggota dewan. Sampai kemudian berke-kuatan hukum pasti baru-lah diberhentikan tetap jadi anggota dewan,” lanjutnya. PD pun mendorong KPK menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Termasuk menegaskan moto sebagai partai antikorupsi.
“Mendorong KPK menun-taskan kasus ini secara bersih. PD selalu punya ciri khas partai antikorupsi, walaupun memakan anak kandung sendiri. Demi ke-pentingan negara kita rela-kan. Siapa pun kalau terke-na kasus hukum diproses,” tandasnya.
Sementara itu, status ter-sangka Angie karena diduga menerima uang suap terkait proyek wisma atlet. Disebut-sebut, uang yang diterima ‘Bu Artis’ sebesar Rp 5 mi-liar. Bagaimana sebetulnya duit tersebut sampai ke tangan Angie?
Berdasarkan kesaksian sopir Permai Group, Lutfi Ardiansyah di persidangan Muhammad Nazaruddin, Angie pernah memasuki ruangan kerja politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster pada 5 Mei 2010. Ruang kerja Koster di DPR terletak di lantai 6 gedung DPR.
Nah, beberapa saat sebe-lum Angie masuk ke dalam ruangan, Lutfi baru saja me-nyerahkan Rp 5 miliar yang dibawa dari perusahaan milik Nazaruddin. Uang diserahkan dalam dua ta-hap, yakni Rp 2 miliar di pagi hari dan Rp 3 miliar di sore harinya. Lutfi saat itu disuruh oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.
Saat penyerahan yang kedua selesai dilakukan, Lutfi mengaku berpapasan dengan Angie di lorong de-kat ruangan kerja Wayan Koster. Lutfi mengaku tak asing dengan wajah anggota Fraksi Partai Demokrat itu. “Sering lihat di tivi, kan pernah jadi Putri Indo-nesia,” kata Lutfi.
Sebenarnya Lutfi tak tahu maksud anggota Fraksi Par-tai Demokrat itu ada di ruang F-PDIP DPR. Namun ternya-ta, kata Lutfi, Angelina me-masuki ruangan kerja Wa-yan Koster. “Bu Angelina masuk ruangan yang saya tinggalkan tadi,” katanya.
Tidak hanya kesaksian Lutfi, pada persidangan atas Nazaruddin yang digelar pada Rabu (25/01) lalu, Mindo Rosalina Manulang juga mengungkapkan bah-wa Permai Grup pada 2010 pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar demi melo-loskan proyek Wisma Atlet SEA Games yang masih dibahas Badan Anggaran DPR. Rosa menyebut politisi DPR yang mendapat pelicin dari Nazaruddin itu adalah Wayan Koster dan Angie. Masing-masing mendapat Rp 5 miliar.
Hal yang sama juga diami-ni oleh Yulianis dan staf ke-uangan Permai Group lain-nya, Okta Rina. Mereka me-ngakui ada aliran dana ke Angie dan Koster.
Meski begitu, baik Angie maupun Koster selalu mem-bantah kesaksian ini. Mere-ka menegaskan tak pernah menerima uang terkait pro-yek tersebut.
Sedangkan pengakuan ter-sangka Nazaruddin terkait peran Angie, sebetulnya su-dah diketahui Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demo-krat. “Mau tahu peran An-gie, kejar tim TPF,” ujar Na-zaruddin di luar persida-ngan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (03/02) ke-marin.
Di hadapan TPF, menurut Nazaruddin, Angie meng-akui soal penerimaan duit. Dan Angie juga menjelaskan ke mana-mana saja duit itu mengalir. Nazaruddin men-jelaskan, TPF yang hadir saat itu adalah Benny K Harman, Eddy Sitanggang, Max Sopacua, Mahyuddin, Mirwan Amir dan Jafar Hamsah. Nazaruddin, Nasir dan Angie sebagai pihak yang terperiksa.
Saat itu, menurut Nazar, Angie mengaku mendapat duit Rp 9 miliar. Duit kemu-dian dibagi kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar ke pim-pinan fraksi. “Dia (Angie) hanya nikmati Rp 1,5 miliar doang,” tandasnya.(dtc)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin