|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Headline News
|
04 Februari 2012
|
|
Ditetapkan
tersangka, kena cekal, terancam 5 tahun dibui
KPK: Angie Segera Ditahan |
Jakarta, KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mene-tapkan
politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai
tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Jumat
(03/02) kemarin. Mantan Putri Indonesia asal Sulut
itu akan segera ditahan setelah pemberkasan selesai.
“Tidak ada tersangka KPK yang tidak kita tahan. Kita
sedang menunggu pember-kasan-pemberkasan, sete-lah
itu dia (Angie, red) kami tahan!” tegas Ketua KPK
Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat
(03/02) kemarin.
Angelina Sondakh dijerat de-ngan pasal penyuapan
terkait ka-sus wisma atlet. Namun dia di-juga
dikenakan pasal alternatif bila suap itu tidak
terbukti. An-caman hukumannya lima tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan
adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal
12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pem-berantasan
tindak pidana korupsi,” tukas Samad.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, “Setiap
orang yang melakukan tin-dak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hu-kum
Pidana, dipidana de-ngan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau
den-da paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling
ba-nyak Rp 250.000.000,00”
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam
ka-sus tersebut, Abraham eng-gan menjelaskannya.
Ter-masuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh
mantan Puteri Indonesia tersebut. “Dia diduga
mene-rima hadiah atau janji yang berhubungan dengan
jaba-tannya,” ungkapnya.
DICEKAL
KPK juga melayangkan surat kepada Kemenkum HAM untuk
mencekal Ange-lina Sondakh (Angie) dan I Wayan
Koster. Cekal atas keduanya dimohonkan un-tuk jangka
waktu satu ta-hun. “Surat yang ditanda-tangani Ketua
KPK, Abra-ham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta
dilaku-kan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu)
ta-hun, kepada Angelina Son-dakh dan Wayan Koster,”
kata Wamenkum HAM, Den-ny Indrayana, dalam pesan
singkatnya dikutip detik.com, Jumat (03/02) kemarin.
Atas permintaan dari KPK tersebut, Denny langsung
menindaklanjutinya. “Atas permintaan tersebut, saya
langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk
melak-sanakannya efektif mulai hari ini,” imbuh
Denny.
Koster yang merupakan politikus PDIP disebut
me-nerima uang dollar atas per-setujuan M Nazaruddin
ter-kait proyek universitas. Sedangkan Angie yang
ber-asal dari Demokrat, me-nurut Nazar, pernah
me-ngaku telah menerima duit dari proyek wisma atlet
di depan para petinggi Partai Demokrat (PD).
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai
Demokrat Amir Syamsuddin merespons penetapan
Ange-lina Sondakh sebagai ter-sangka kasus suap
Kemen-pora. Amir menegaskan Angie tak lagi pengurus
PD. “Sudah ada standard tetap bagi setiap kader PD
yang berada dalam posisi ter-sangka untuk kasus
korup-si yaitu pemberhentian dari status pengurus
PD,” tegas Amir.
Sedangkan statusnya di DPR RI, Angie belum
dinon-aktifkan.
“Pertama kita prihatin ada rekan kita terkena
musibah. Kan Angie tidak merasa bersalah. Kami juga
akan mempersiapkan penasehat hukum sebagai empati
kami kepada rekan kami,” ujar Wakil Ketua FPD DPR,
Su-tan Bathoegana.
Menurut Sutan, Angie akan ngantor seperti biasa.
Sam-pai Angie ditahan oleh KPK. “Ini kan tersangka.
Dia ma-sih ngantor dia, belum di-nonaktifkan dia.
Kalau dia nanti seperti Bu Wa Ode su-dah ditahan
baru kita non-aktifkan jadi anggota dewan sampai
status hukumnya selesai. Karena kalau tidak
dinonaktifkan nanti dia melanggar UU, dia dipecat,”
kata Sutan.
Terkait pemecatan Angie, lanjutnya, dari DPR
me-nunggu inkrah.”Beliau ma-sih tetap jadi anggota
dewan sebelum inkrah. Inkrah saja kalau PK dia masih
punya hak sebagai anggota dewan. Sampai kemudian
berke-kuatan hukum pasti baru-lah diberhentikan
tetap jadi anggota dewan,” lanjutnya. PD pun
mendorong KPK menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Termasuk menegaskan moto sebagai partai antikorupsi.
“Mendorong KPK menun-taskan kasus ini secara bersih.
PD selalu punya ciri khas partai antikorupsi,
walaupun memakan anak kandung sendiri. Demi
ke-pentingan negara kita rela-kan. Siapa pun kalau
terke-na kasus hukum diproses,” tandasnya.
Sementara itu, status ter-sangka Angie karena diduga
menerima uang suap terkait proyek wisma atlet.
Disebut-sebut, uang yang diterima ‘Bu Artis’ sebesar
Rp 5 mi-liar. Bagaimana sebetulnya duit tersebut
sampai ke tangan Angie?
Berdasarkan kesaksian sopir Permai Group, Lutfi
Ardiansyah di persidangan Muhammad Nazaruddin, Angie
pernah memasuki ruangan kerja politisi PDI
Perjuangan I Wayan Koster pada 5 Mei 2010. Ruang
kerja Koster di DPR terletak di lantai 6 gedung DPR.
Nah, beberapa saat sebe-lum Angie masuk ke dalam
ruangan, Lutfi baru saja me-nyerahkan Rp 5 miliar
yang dibawa dari perusahaan milik Nazaruddin. Uang
diserahkan dalam dua ta-hap, yakni Rp 2 miliar di
pagi hari dan Rp 3 miliar di sore harinya. Lutfi
saat itu disuruh oleh mantan Wakil Direktur Keuangan
Permai Group, Yulianis.
Saat penyerahan yang kedua selesai dilakukan, Lutfi
mengaku berpapasan dengan Angie di lorong de-kat
ruangan kerja Wayan Koster. Lutfi mengaku tak asing
dengan wajah anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
“Sering lihat di tivi, kan pernah jadi Putri
Indo-nesia,” kata Lutfi.
Sebenarnya Lutfi tak tahu maksud anggota Fraksi
Par-tai Demokrat itu ada di ruang F-PDIP DPR. Namun
ternya-ta, kata Lutfi, Angelina me-masuki ruangan
kerja Wa-yan Koster. “Bu Angelina masuk ruangan yang
saya tinggalkan tadi,” katanya.
Tidak hanya kesaksian Lutfi, pada persidangan atas
Nazaruddin yang digelar pada Rabu (25/01) lalu,
Mindo Rosalina Manulang juga mengungkapkan bah-wa
Permai Grup pada 2010 pernah mengeluarkan dana Rp 10
miliar demi melo-loskan proyek Wisma Atlet SEA Games
yang masih dibahas Badan Anggaran DPR. Rosa menyebut
politisi DPR yang mendapat pelicin dari Nazaruddin
itu adalah Wayan Koster dan Angie. Masing-masing
mendapat Rp 5 miliar.
Hal yang sama juga diami-ni oleh Yulianis dan staf
ke-uangan Permai Group lain-nya, Okta Rina. Mereka
me-ngakui ada aliran dana ke Angie dan Koster.
Meski begitu, baik Angie maupun Koster selalu
mem-bantah kesaksian ini. Mere-ka menegaskan tak
pernah menerima uang terkait pro-yek tersebut.
Sedangkan pengakuan ter-sangka Nazaruddin terkait
peran Angie, sebetulnya su-dah diketahui Tim Pencari
Fakta (TPF) Partai Demo-krat. “Mau tahu peran
An-gie, kejar tim TPF,” ujar Na-zaruddin di luar
persida-ngan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat
(03/02) ke-marin.
Di hadapan TPF, menurut Nazaruddin, Angie meng-akui
soal penerimaan duit. Dan Angie juga menjelaskan ke
mana-mana saja duit itu mengalir. Nazaruddin
men-jelaskan, TPF yang hadir saat itu adalah Benny K
Harman, Eddy Sitanggang, Max Sopacua, Mahyuddin,
Mirwan Amir dan Jafar Hamsah. Nazaruddin, Nasir dan
Angie sebagai pihak yang terperiksa.
Saat itu, menurut Nazar, Angie mengaku mendapat duit
Rp 9 miliar. Duit kemu-dian dibagi kepada Anas
Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar ke
pim-pinan fraksi. “Dia (Angie) hanya nikmati Rp 1,5
miliar doang,” tandasnya.(dtc)
|
|