|
|
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No.
38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795
(Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head Lines News
|
04 September 2010
|
|
MK: Pemilukada
Manado Diulang |
Jakarta, KOMENTAR.
Mahkama Konstitusi (MK) memberikan putusan
mengejut-kan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kota Manado. Pasalnya lewat putusan No
144/PHPU.D-VIII/2010 MK menyatakan Kota Manado harus
menggelar pemilukada ulang disemua Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang ada.
Dengan demikian maka MK membatalkan Surat Kepu-tusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 22 Tahun
2010, tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota
Manado Tahun 2010, tanggal 11 Agus-tus 2010 dan
Berita Acara No-mor 11/B.A/KPU-MDO/VIII/2010,
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Wali-kota Dan Wakil Walikota
Ting-kat Kota Manado Tahun 2010, tanggal 11 Agustus
2010 serta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado untuk melakukan pemungu-tan suara
ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wa-kil Kepala
Daerah Kota Mana-do di seluruh TPS se-Kota Manado.
Putusan yang dibacakan lewat sidang pleno MK yang
berlangsung sekitar 2 jam tersebut, dipimpin Ketua
MK Mahfud MD serta kedelapan hakim lainnya.
Dalil-dalil yang diajukan pemohon (Kubu HJP-AP, red)
terkait pemberhentian KPU Manado dinilai tidak
me-miliki dasar hukum, persoalan DPT-pun MK menilai
bukan menjadi beban kesalahan ter-mohon (KPUD, red),
termasuk soal isu SARA yang tidak ber-alasan hukum.
Terkait soal penggelembungan suara MK juga tetap
menilai tidak ber-alasan hukum, termasuk dalil soal
KTP gratis yang juga di-benarkan MK dengan alasan
yang sama.
Sebaliknya dalil HJP-AP ter-kait kegiatan
sertifikasi guru pada 2 Agustus 2010 di mana setelah
MK memeriksa bukti-bukti yang diajukan HJP-AP dan
mencermati saksi-saksinya dan pihak terkait
(Lumentut-Mangindaan, red), MK menilai walaupun
acara dinas sehu-bungan dengan pembukaan sertifikasi
guru, namun dari keterangan saksi yang terung-kap di
persidangan telah di-manfaatkan Vicky Lumentut untuk
sosialisasi dirinya kepa-da para guru untuk
kepenti-ngannya dalam rangka Pemilu-kada Kota
Manado. Menurut MK perbuatan VL dinilai telah
melanggar prinsip-prinsip kejujuran dalam
penyeleng-garaan Pemilukada Kota Ma-nado.
Dari rangkaian fakta hukum seperti diuraikan, MK
menilai sebagai pelanggaran yang su-dah bersifat
terstruktur, siste-matis dan masif. Sistematis
terjadi karena adanya pelang-garan yang dilkakukan
Pihak Terkait dengan memobilisasi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) secara teroganisasi, terstruktur dan
terencana dengan sangat baik sejak awal yaitu dengan
melakukan persiapan seperti pertemuan-pertemuan yang
melibatkan para camat, lurah dan Kepala Lingkungan
se-Kota Manado untuk men-dukung pihak terkait
menjadi pemenang dalam Pemilukada Kota Manado yang
disertai intimidasi berupa pemecatan kepada beberapa
kepala ling-kungan dan karyawan Peru-sahan Daerah
Pasar Kota Manado yang tidak mau men-dukung pihak
terkait.
MK berkeyakinan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut
merupakan bentuk mobilisasi para Pegawai Negeri
Sipil (PNS), khususnya para camat, lurah dan para
guru untuk men-dukung pihak terkait dalam Pemilukada
Kota Manado.
Menurut Mahkamah Konsti-tusi, keterangan para saksi
yang dihadirkan oleh pihak terkait yang menyatakan
bah-wa pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan
penyam-butan Adipura yang akan di-terima oleh Kota
Manado, tidak dapat meyakinkan mahkamah bahwa
pertemuan tersebut hanya membicarakan masalah
penjemputan Piala Adipura, apalagi pertemuan
tersebut dilakukan di rumah pribadi Frangky
Mawengkang, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota
Manado, dengan biaya pribadi, tetapi membicarakan
urusan dinas yang dihadiri oleh para pejabat
pemerintahan.
MK berpendapat, jika benar urusan Adipura kenapa
tidak dilaksanakan di kantor peme-rintah dan dengan
biaya dinas. Oleh karena itu mahkamah meragukan
keterangan saksi-saksi yang diajukan kubu VL yang
telah menerangkan hal yang tidak sebenarnya yang
terjadi dalam pertemuan ter-sebut.
Sebaliknya saksi-saksi yang diajukan HJP sangat
jelas menerangkan bahwa perte-muan tersebut adalah
konso-lidasi dalam rangka peme-nangan pasangan
Lumentut-Mangindaan. Berdasarkan fakta hukum
tersebut, seluruh rangkaian kejadian dan kete-rangan
para saksi, membuk-tikan bahwa pertemuan ter-sebut
sudah direncanakan se-demikian rupa dengan
keha-diran para kepala desa, para Camat se-Kota
Manado dan kepala dinas.
Apalagi dalam implementasi-nya sangat jelas
keterlibatan para camat, lurah dan kepala lingkungan
dalam memenang-kan pihak terkait. Pelibatan PNS
dalam Pemilukada Kota Manado merusak prinsip-prinsip
profesionalisme PNS dan merusak prinsip pemi-lukada
yang luber dan jurdil. Dengan demikian menurut
mahkamah dalil pemohon beralasan hukum. Usai sidang
Hanny Jost Pajow yang didam-pingi Anwar Panawar
langsung melakukan doa bersama di ruang tunggu. Saat
ditemui harian ini, Pajow menyatakan syukurnya serta
berharap kebenaran dapat terus dinyatakan.
“Saya menyatakan syukur kepada Tuhan karena ini
bu-kan kekuatan manusia tapi karena anugerah-Nya.
Dan ini menjadi tanda awal penyertaan Tuhan untuk
membuka tabir kecurangan yang selama ini tidak
diketahui banyak orang,” tandas Pajow dengan
linangan air mata. Dalam putusan ini, hasil
pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah dibacakan, harus segera
dila-porkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.(jim)
|
|