HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

04 September 2010

MK: Pemilukada Manado Diulang


Jakarta, KOMENTAR.
Mahkama Konstitusi (MK) memberikan putusan mengejut-kan terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Manado. Pasalnya lewat putusan No 144/PHPU.D-VIII/2010 MK menyatakan Kota Manado harus menggelar pemilukada ulang disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Dengan demikian maka MK membatalkan Surat Kepu-tusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 22 Tahun 2010, tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2010, tanggal 11 Agus-tus 2010 dan Berita Acara No-mor 11/B.A/KPU-MDO/VIII/2010, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Wali-kota Dan Wakil Walikota Ting-kat Kota Manado Tahun 2010, tanggal 11 Agustus 2010 serta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk melakukan pemungu-tan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wa-kil Kepala Daerah Kota Mana-do di seluruh TPS se-Kota Manado.
Putusan yang dibacakan lewat sidang pleno MK yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, dipimpin Ketua MK Mahfud MD serta kedelapan hakim lainnya. Dalil-dalil yang diajukan pemohon (Kubu HJP-AP, red) terkait pemberhentian KPU Manado dinilai tidak me-miliki dasar hukum, persoalan DPT-pun MK menilai bukan menjadi beban kesalahan ter-mohon (KPUD, red), termasuk soal isu SARA yang tidak ber-alasan hukum. Terkait soal penggelembungan suara MK juga tetap menilai tidak ber-alasan hukum, termasuk dalil soal KTP gratis yang juga di-benarkan MK dengan alasan yang sama.
Sebaliknya dalil HJP-AP ter-kait kegiatan sertifikasi guru pada 2 Agustus 2010 di mana setelah MK memeriksa bukti-bukti yang diajukan HJP-AP dan mencermati saksi-saksinya dan pihak terkait (Lumentut-Mangindaan, red), MK menilai walaupun acara dinas sehu-bungan dengan pembukaan sertifikasi guru, namun dari keterangan saksi yang terung-kap di persidangan telah di-manfaatkan Vicky Lumentut untuk sosialisasi dirinya kepa-da para guru untuk kepenti-ngannya dalam rangka Pemilu-kada Kota Manado. Menurut MK perbuatan VL dinilai telah melanggar prinsip-prinsip kejujuran dalam penyeleng-garaan Pemilukada Kota Ma-nado.
Dari rangkaian fakta hukum seperti diuraikan, MK menilai sebagai pelanggaran yang su-dah bersifat terstruktur, siste-matis dan masif. Sistematis terjadi karena adanya pelang-garan yang dilkakukan Pihak Terkait dengan memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara teroganisasi, terstruktur dan terencana dengan sangat baik sejak awal yaitu dengan melakukan persiapan seperti pertemuan-pertemuan yang melibatkan para camat, lurah dan Kepala Lingkungan se-Kota Manado untuk men-dukung pihak terkait menjadi pemenang dalam Pemilukada Kota Manado yang disertai intimidasi berupa pemecatan kepada beberapa kepala ling-kungan dan karyawan Peru-sahan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak mau men-dukung pihak terkait.
MK berkeyakinan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut merupakan bentuk mobilisasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya para camat, lurah dan para guru untuk men-dukung pihak terkait dalam Pemilukada Kota Manado.
Menurut Mahkamah Konsti-tusi, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait yang menyatakan bah-wa pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan penyam-butan Adipura yang akan di-terima oleh Kota Manado, tidak dapat meyakinkan mahkamah bahwa pertemuan tersebut hanya membicarakan masalah penjemputan Piala Adipura, apalagi pertemuan tersebut dilakukan di rumah pribadi Frangky Mawengkang, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Manado, dengan biaya pribadi, tetapi membicarakan urusan dinas yang dihadiri oleh para pejabat pemerintahan.
MK berpendapat, jika benar urusan Adipura kenapa tidak dilaksanakan di kantor peme-rintah dan dengan biaya dinas. Oleh karena itu mahkamah meragukan keterangan saksi-saksi yang diajukan kubu VL yang telah menerangkan hal yang tidak sebenarnya yang terjadi dalam pertemuan ter-sebut.
Sebaliknya saksi-saksi yang diajukan HJP sangat jelas menerangkan bahwa perte-muan tersebut adalah konso-lidasi dalam rangka peme-nangan pasangan Lumentut-Mangindaan. Berdasarkan fakta hukum tersebut, seluruh rangkaian kejadian dan kete-rangan para saksi, membuk-tikan bahwa pertemuan ter-sebut sudah direncanakan se-demikian rupa dengan keha-diran para kepala desa, para Camat se-Kota Manado dan kepala dinas.
Apalagi dalam implementasi-nya sangat jelas keterlibatan para camat, lurah dan kepala lingkungan dalam memenang-kan pihak terkait. Pelibatan PNS dalam Pemilukada Kota Manado merusak prinsip-prinsip profesionalisme PNS dan merusak prinsip pemi-lukada yang luber dan jurdil. Dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon beralasan hukum. Usai sidang Hanny Jost Pajow yang didam-pingi Anwar Panawar langsung melakukan doa bersama di ruang tunggu. Saat ditemui harian ini, Pajow menyatakan syukurnya serta berharap kebenaran dapat terus dinyatakan.
“Saya menyatakan syukur kepada Tuhan karena ini bu-kan kekuatan manusia tapi karena anugerah-Nya. Dan ini menjadi tanda awal penyertaan Tuhan untuk membuka tabir kecurangan yang selama ini tidak diketahui banyak orang,” tandas Pajow dengan linangan air mata. Dalam putusan ini, hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dibacakan, harus segera dila-porkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.(jim)
 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin