|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita Pendidikan
|
04 Februari 2012
|
Tunjangan Guru Non
Sertifikasi
SMP 8 Menunggu NUPTK
Manado, KOMENTAR
Proses pembayaran tunja-ngan 25 guru non sertifikasi
SMP Negeri 8 Manado, yang terhitung 12 bulan, sejauh
ini masih dalam proses ad-ministrasi di Diknas
Mana-do. Untuk itu, kepada guru-guru yang sudah
setahun menunggu pencairan, harus kembali bersabar.
Dikatakan Kepala SMP Negeri 8 Manado Dra Sherly
Mahda, usulan pencairan tunjangan guru non
sertifi-kasi telah disampaikan ke Diknas Manado
sejak De-sember 2011 lalu. “Namun setelah dilakukan
pemerik-saan administrasi, terdapat sejumlah guru
yang belum memasukkan NUPTK (No-mor Unit Pendidik
dan Te-naga Kependidikan, red). Tetapi begitu
diketahui ter-dapat kekurangan, guru yang
bersangkutan telah menyampaikan ke Diknas. Bahkan
datanya sudah di-input dalam komputer,” ujar-nya
sambil mengimbau guru-guru untuk bersabar.
“Tun-jangan itu, tetap akan diba-yarkan,” katanya.
Jumlah dana tunjangan guru nonsertifikasi bagi 25
orang guru yang ada di SMP Negeri 8, jelas Mahda
mencapai se-kitar Rp 75 juta. Dengan per-hitungan Rp
3 juta per guru. “Per bulannya guru non serti-fikasi
menerima tunjangan se-besar Rp 250 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah guru-guru yang ada berharap
agar tunjangan secepatnya direali-sasikan. Mengingat
dana ter-sebut merupakan hak para guru. “Kami sangat
berharap tunjangan guru non sertifikasi itu dapat
dibayarkan.,” ujar sa-lah satu guru yang enggan
di-korankan namanya.(eda)
Uji Kompetensi Guru,
Modal Tingkatkan Mutu Pendidikan
Manado, KOMENTAR
Guru bersertifikasi di Sulut wajib meningkatkan
ketram-pilan dan pengetahuannya. Sebab indikator
tersebut akan menentukan kualitas belajar mengajar.
“Sebagai guru bersertifikasi, harus me-ngembangkan
pengetahuan-nya secara profesional. Ingat guru
sertifikasi itu bukan status abadi,” ungkap Kepala
Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Propinsi Sulut
Drs Star Wowor MSi.
Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka pada bulan
Februari 2011 ini, sesuai jadwal yang ada, akan ada
uji kompetensi guru berserti-fikasi yang akan
dilaksana-kan oleh Kementerian Pendi-dikan dan
Kebudayaan (Ke-mendikbud) RI.
“Tanggal pastinya belum ditetapkan, namun uji
kom-petensi guru bersertifikasi akan berlangsung
bulan Februari 2012,” terangnya.
Dengan uji kompetensi, kata Wowor, maka akan
memung-kinkan seorang guru dicabut dari statusnya.
Yakni dari profesional menjadi guru biasa. Hal ini
akan diikuti de-ngan pemberhentian peneri-maan
tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya 1 kali
gaji pokok setiap bulan. “Tim penguji yang akan
menilainya. Jika guru tersebut sudah tidak layak
lagi menjadi guru professional. Hal itu disebabkan
karena malas mengajar di kelas dan lain sebagainya.
De-ngan demikian sertifikasinya akan dicabut dan
yang ber-sangkutan tidak lagi menerima tunjangan,”
tandasnya.
Untuk itu, Wowor meng-ingatkan setiap guru di Su-lut
untuk dapat meman-faatkan tunjangan yang di-terima
untuk peningkatan kualitas seperti membeli laptop
serta peralatan lain-nya untuk mempermuda proses
pembelajaran di ke-las, atau berkumpul meng-hadirkan
narasumber yang kompeten untuk bersama-sama mencari
solusi me-ngatasi kesulitan mengajar di kelas, dan
upaya lain-nya.
Selanjutnya, terkait kuota sertifikasi guru untuk
tahun 2012, Wowor mengatakan masih belum ada
petunjuk pusat.(eda)
Kelulusan S1, S2 dan S3
Diwajibkan Publikasi Makalah
Jakarta, KOMENTAR
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dit-jen
Dikti) Kementerian Pendidikan dan Ke-budayaan
mengeluarkan surat edaran ber-nomor 152/E/T/2012
terkait publikasi kar-ya ilmiah. Surat tertanggal 27
Januari 2012 ini ditujukan kepada
Rektor/Ketua/Di-rektur PTN dan PTS seluruh
Indonesia. Se-bagaimana yang dimuat dalam laman
www.dikti.go.id. Surat yang ditandatangani Dirjen
Dikti Djoko Santoso itu memuat tiga poin yang
menjadi syarat lulus bagi maha-siswa program S1, S2,
dan S3 untuk mem-publikasikan karya ilmiahnya.
Disebutkan bahwa saat ini jumlah karya ilmiah
perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah.
Bahkan, hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah
perguruan tinggi di Malaysia. Oleh karena itu,
ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah
karya ilmiah di Indonesia. Pertama, untuk lulus
program Sarjana harus menghasilkan makalah yang
terbit pada jurnal ilmiah. Ke-dua, untuk lulus
program Magister telah menghasilkan makalah yang
terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang
ter-akreditasi Dikti. Dan ketiga, untuk lulus
program Doktor harus telah menghasilkan ma-kalah
yang diterima untuk terbit pada jur-nal
internasional. Ketentuan ini berlaku mu-lai
kelulusan setelah Agustus 2012.
Seperti diketahui, jurnal perguruan tinggi Indonesia
yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding
penelitian internasio-nal, seperti Scopus dan Google
Scholar, masih sangat rendah.(kcm) |
|