HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Pendidikan

04 Februari 2012

Lintas Berita Pendidikan

 

Tunjangan Guru Non Sertifikasi
SMP 8 Menunggu NUPTK
Manado, KOMENTAR
Proses pembayaran tunja-ngan 25 guru non sertifikasi SMP Negeri 8 Manado, yang terhitung 12 bulan, sejauh ini masih dalam proses ad-ministrasi di Diknas Mana-do. Untuk itu, kepada guru-guru yang sudah setahun menunggu pencairan, harus kembali bersabar.
Dikatakan Kepala SMP Negeri 8 Manado Dra Sherly Mahda, usulan pencairan tunjangan guru non sertifi-kasi telah disampaikan ke Diknas Manado sejak De-sember 2011 lalu. “Namun setelah dilakukan pemerik-saan administrasi, terdapat sejumlah guru yang belum memasukkan NUPTK (No-mor Unit Pendidik dan Te-naga Kependidikan, red). Tetapi begitu diketahui ter-dapat kekurangan, guru yang bersangkutan telah menyampaikan ke Diknas. Bahkan datanya sudah di-input dalam komputer,” ujar-nya sambil mengimbau guru-guru untuk bersabar. “Tun-jangan itu, tetap akan diba-yarkan,” katanya.
Jumlah dana tunjangan guru nonsertifikasi bagi 25 orang guru yang ada di SMP Negeri 8, jelas Mahda mencapai se-kitar Rp 75 juta. Dengan per-hitungan Rp 3 juta per guru. “Per bulannya guru non serti-fikasi menerima tunjangan se-besar Rp 250 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah guru-guru yang ada berharap agar tunjangan secepatnya direali-sasikan. Mengingat dana ter-sebut merupakan hak para guru. “Kami sangat berharap tunjangan guru non sertifikasi itu dapat dibayarkan.,” ujar sa-lah satu guru yang enggan di-korankan namanya.(eda)


Uji Kompetensi Guru,
Modal Tingkatkan Mutu Pendidikan
Manado, KOMENTAR
Guru bersertifikasi di Sulut wajib meningkatkan ketram-pilan dan pengetahuannya. Sebab indikator tersebut akan menentukan kualitas belajar mengajar. “Sebagai guru bersertifikasi, harus me-ngembangkan pengetahuan-nya secara profesional. Ingat guru sertifikasi itu bukan status abadi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Propinsi Sulut Drs Star Wowor MSi.
Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka pada bulan Februari 2011 ini, sesuai jadwal yang ada, akan ada uji kompetensi guru berserti-fikasi yang akan dilaksana-kan oleh Kementerian Pendi-dikan dan Kebudayaan (Ke-mendikbud) RI.
“Tanggal pastinya belum ditetapkan, namun uji kom-petensi guru bersertifikasi akan berlangsung bulan Februari 2012,” terangnya.
Dengan uji kompetensi, kata Wowor, maka akan memung-kinkan seorang guru dicabut dari statusnya. Yakni dari profesional menjadi guru biasa. Hal ini akan diikuti de-ngan pemberhentian peneri-maan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya 1 kali gaji pokok setiap bulan. “Tim penguji yang akan menilainya. Jika guru tersebut sudah tidak layak lagi menjadi guru professional. Hal itu disebabkan karena malas mengajar di kelas dan lain sebagainya. De-ngan demikian sertifikasinya akan dicabut dan yang ber-sangkutan tidak lagi menerima tunjangan,” tandasnya.
Untuk itu, Wowor meng-ingatkan setiap guru di Su-lut untuk dapat meman-faatkan tunjangan yang di-terima untuk peningkatan kualitas seperti membeli laptop serta peralatan lain-nya untuk mempermuda proses pembelajaran di ke-las, atau berkumpul meng-hadirkan narasumber yang kompeten untuk bersama-sama mencari solusi me-ngatasi kesulitan mengajar di kelas, dan upaya lain-nya.
Selanjutnya, terkait kuota sertifikasi guru untuk tahun 2012, Wowor mengatakan masih belum ada petunjuk pusat.(eda)



Kelulusan S1, S2 dan S3
Diwajibkan Publikasi Makalah
Jakarta, KOMENTAR
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dit-jen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Ke-budayaan mengeluarkan surat edaran ber-nomor 152/E/T/2012 terkait publikasi kar-ya ilmiah. Surat tertanggal 27 Januari 2012 ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Di-rektur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Se-bagaimana yang dimuat dalam laman www.dikti.go.id. Surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Djoko Santoso itu memuat tiga poin yang menjadi syarat lulus bagi maha-siswa program S1, S2, dan S3 untuk mem-publikasikan karya ilmiahnya.
Disebutkan bahwa saat ini jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan, hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia. Oleh karena itu, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia. Pertama, untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Ke-dua, untuk lulus program Magister telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang ter-akreditasi Dikti. Dan ketiga, untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan ma-kalah yang diterima untuk terbit pada jur-nal internasional. Ketentuan ini berlaku mu-lai kelulusan setelah Agustus 2012.
Seperti diketahui, jurnal perguruan tinggi Indonesia yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasio-nal, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah.(kcm)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin